Juknis PIP Madrasah Tahun 2020
Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 sudah diputuskan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Yang melatar belakangi penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan sebagai salah satu hak dasar warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah memuat persyaratan siswa madrasah penerima PIP Tahun 2020, mekanisme pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 serta pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020.
Nilai Bantuan PIP bagi siswa Madrasah Tahun 2020 pada jenjang MI adalah
Rp. 450.000, bagi siswa MTs Rp. 750.000, dan bagi siswa MA adalah Rp.
1.000.000, dengan alokasi tiap siswa menerima dana PIP sekali dalam satu
tahun anggaran.
Mekanisme Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020 dilakukan
dengan cara Penetapan melalui 2 jalur yakni: 1. Melalui pemadanan data
di Kemensos RI, 2. Melalui ajuan FUM (Form Usulan Madrasah).
Pengajuan melalui FUM dapat dilakukan apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan yang dilakukan oleh Madrasah divalidasi secara berjenjang oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Tingkat Wilayah (Kanwil).
Download Juknis beserta contoh Persyaratan mandiri ataupun Kolektif :
1. Selengkapnya untuk Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini Download
2. Contoh Persyaratan Mandiri silahkan di Download
3. Contoh Persyaratan Kolektif silahkan di Download
4. Surat pernyataan jika sewaktu siswa/siswa bapak/ibu terjadi masalah saat pengambilan dana PIP Mandiri di Download
Mungkin itu saja, Salam Madrasah dan Selalu Jaga Kesehatan !
Tags:
info dan berita